Ad Code

Responsive Advertisement

Modus Periksa Dana Bos, Polres Palas Tangkap Tiga Anggota LSM Pemeras Kepala Sekolah

PALAS - Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap tiga anggota LSM Garuda Sakti Indonesia yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sosa Julu.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Kepsek SMP N 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Palas, pada Jumat (17/1/2025).

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika menyampaikan, ketiga pelaku, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai.

Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.

"Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang," ungkap Kapolres dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025) sore.

Baca Juga: 45 WN Malaysia Diduga Diperas Oknum Polisi di DWP

Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, Iptu B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.

"Selanjutnya tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku," katanya.

Diari menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

Baca Juga: Ngaku Polisi dan Wartawan Tuk Peras Korban, 2 Pria Diringkus Polisi

"Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang," imbuh Diari.

Melalui penangkapan ini, Diari menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan.

"Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tegasnya.

Diari juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Silahkan laporkan jika ada hal sama yang dilakukan para pelaku, polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana," pungkasnya. (Akb)